Begini Nasib Perlakuannya PPPK Beda dengan ASN: Dipecat Gampang, Mengundurkan Diri Susah

Begini Nasib Perlakuannya PPPK Beda dengan ASN: Dipecat Gampang, Mengundurkan Diri Susah

Radarcirebon.com, JAKARTA - Sebelum Anda melamar lebih baik Memahami dengan baik aturan PPPK sangat penting bagi calon pelamar PPPK agar tidak menyesal di kemudian hari. Sebaiknya baca dan pahami baik-baik regulasi tentang manajemen PPPK.

Jika Anda sudah memahami aturan PPPK dan yang berniat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Dan sesuai regulasi, masa perjanjian kerja PPPK yakni paling kurang satu tahun dan maksimal lima tahun. Perjanjian kerja dapat diperpanjang jika memenuhi syarat.

Walaupun PPPK adalah ASN, tapi perlakuannya berbeda. PPPK gampang dipecat, tapi susah mengundurkan diri.

BACA JUGA:

Berikut 12 penyebab PPPK kena PHK atau pemutusan hubungan kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  2. Meninggal dunia;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Perampingan organisasi;
  5. Tidak cakap jasmani dan atau rohani;
  6. Melakukan tindak pidana dengan tidak berencana;
  7. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat;
  8. Tidak memenuhi target kinerja;
  9. Tidak taat Pancasila dan UUD 1945;
  10. Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan;
  11. Menjadi anggota partai politik;
  12. Melakukan tindak pidana berencana.
    Syarat PPPK Mengundurkan Diri

Syarat PPPK mengundurkan diri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: